Tata Tertib Perpustakaan

 


Tata Tertib Perpustakaan

SMP Negeri 2 Teluk Pandan

1. Jam Layanan

  • Perpustakaan buka setiap hari Senin – Jumat, pukul 07.30 – 14.00 WIB.

  • Tutup pada hari libur sekolah dan hari besar nasional.

2. Ketertiban & Etika

  1. Setiap pengunjung wajib mengisi buku tamu.

  2. Masuk perpustakaan dengan rapi, sopan, dan tenang.

  3. Dilarang makan, minum, atau merokok di dalam perpustakaan.

  4. Handphone wajib disilent, tidak boleh dipakai untuk bermain game/berisik.

  5. Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketenangan ruang perpustakaan.

3. Tata Cara Peminjaman Buku

  1. Siswa boleh meminjam maksimal 2 buku selama 7 hari.

  2. Guru boleh meminjam maksimal 5 buku selama 1 bulan.

  3. Buku dapat diperpanjang masa pinjamnya jika tidak sedang dipesan orang lain.

  4. Buku referensi (kamus, atlas, ensiklopedia) hanya boleh dibaca di tempat, tidak dipinjam.

4. Pengembalian Buku

  1. Buku harus dikembalikan tepat waktu.

  2. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi berupa teguran/laporan ke wali kelas.

  3. Buku yang hilang atau rusak wajib diganti dengan buku sejenis atau sesuai kesepakatan dengan petugas perpustakaan.

5. Sanksi

  • Terlambat mengembalikan: teguran, pembatasan hak pinjam sementara.

  • Merusak buku: wajib memperbaiki atau mengganti.

  • Menghilangkan buku: wajib mengganti sesuai judul atau harga buku.

  • Melanggar tata tertib: dapat dilarang masuk perpustakaan sementara waktu.

6. Lain-lain

  • Setiap pengunjung dianjurkan membaca minimal 1 buku per minggu.

  • Ikut serta menjaga koleksi, fasilitas, dan kenyamanan perpustakaan.

  • Mendukung program literasi sekolah dengan aktif membaca dan menulis.

Slogan Perpustakaan:
“Jagalah buku seperti menjaga ilmu, karena buku adalah jendela dunia.”

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Perpustakaan"