Tata Tertib Perpustakaan
SMP Negeri 2 Teluk Pandan
1. Jam Layanan
-
Perpustakaan buka setiap hari Senin – Jumat, pukul 07.30 – 14.00 WIB.
-
Tutup pada hari libur sekolah dan hari besar nasional.
2. Ketertiban & Etika
-
Setiap pengunjung wajib mengisi buku tamu.
-
Masuk perpustakaan dengan rapi, sopan, dan tenang.
-
Dilarang makan, minum, atau merokok di dalam perpustakaan.
-
Handphone wajib disilent, tidak boleh dipakai untuk bermain game/berisik.
-
Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketenangan ruang perpustakaan.
3. Tata Cara Peminjaman Buku
-
Siswa boleh meminjam maksimal 2 buku selama 7 hari.
-
Guru boleh meminjam maksimal 5 buku selama 1 bulan.
-
Buku dapat diperpanjang masa pinjamnya jika tidak sedang dipesan orang lain.
-
Buku referensi (kamus, atlas, ensiklopedia) hanya boleh dibaca di tempat, tidak dipinjam.
4. Pengembalian Buku
-
Buku harus dikembalikan tepat waktu.
-
Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi berupa teguran/laporan ke wali kelas.
-
Buku yang hilang atau rusak wajib diganti dengan buku sejenis atau sesuai kesepakatan dengan petugas perpustakaan.
5. Sanksi
-
Terlambat mengembalikan: teguran, pembatasan hak pinjam sementara.
-
Merusak buku: wajib memperbaiki atau mengganti.
-
Menghilangkan buku: wajib mengganti sesuai judul atau harga buku.
-
Melanggar tata tertib: dapat dilarang masuk perpustakaan sementara waktu.
6. Lain-lain
-
Setiap pengunjung dianjurkan membaca minimal 1 buku per minggu.
-
Ikut serta menjaga koleksi, fasilitas, dan kenyamanan perpustakaan.
-
Mendukung program literasi sekolah dengan aktif membaca dan menulis.
Slogan Perpustakaan:
“Jagalah buku seperti menjaga ilmu, karena buku adalah jendela dunia.”

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Perpustakaan"